JAKARTA, iNewsSragen.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta bantuan TNI dalam proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa, menyatakan bahwa bantuan dapat diberikan dengan memastikan Komandan Batalyon dan Komandan Kompi memberlakukan pasal-pasal hukum yang relevan terhadap pelaku.
Menurut Andika, para terduga pelaku, yang merupakan oknum TNI, dapat dikenakan Pasal 351 KUHP, yang menangani tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun jika korban mengalami luka berat.
Selain itu, ia menyebut Pasal 170 KUHP yang bisa memberikan hukuman hingga 9 tahun jika korban mengalami luka berat.
Andika juga menyoroti kemungkinan penggunaan Pasal 333 KUHP, yang berkaitan dengan merampas kemerdekaan dengan menyekap. Jika korban mengalami luka berat, ancaman hukuman adalah 9 tahun.
Di samping itu, ia menyebut Pasal 56 KUHP, yang dapat diterapkan pada prajurit TNI di sekitar lokasi kejadian yang mengetahui tindak pidana namun tidak mencegahnya.
Permintaan bantuan TNI dan penekanan pada penegakan hukum menunjukkan upaya Tim Pemenangan Nasional untuk mendapatkan keadilan terkait insiden tersebut.
Editor : Joko Piroso