Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Sragen juga mengakui adanya penjualan daging anjing di wilayah tersebut.
Mereka mencatat data warung-warung yang menjual daging anjing secara sembunyi-sembunyi tanpa legalitas.
Pemerintah Kabupaten Sragen telah melakukan sosialisasi larangan konsumsi daging anjing melalui Surat Edaran Bupati yang dikeluarkan pada 28 Desember 2023.
Sosialisasi tersebut dilakukan secara berjenjang, melibatkan camat hingga lurah atau desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan tersebut.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait