Laporan Masuk, Bawaslu Sukoharjo Dalami Temuan APK Paslon Pilpres Memuat Foto Dandim

Nanang SN
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo menerima laporan Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi atas pencatutan foto dan nama dalam APK salah satu paslon capres-cawapres.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo akan melakukan kajian untuk mendalami temuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner salah satu capres- cawapres memuat foto Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki usai menerima kedatangan Dandim yang melapor atas pencatutan nama dan foto dirinya dalam APK salah satu paslon capres-cawapres Pemilu 2024.

"Jadi sore hari ini (Kamis-Red) Pak Dandim melakukan teleconference terkait kasus yang sempat viral itu, sekaligus juga membuat laporan atas pencatutan nama Dandim pada MMT (APK salah satu paslon Pilpres)," kata Rochmad, Kamis (11/1/2024) sore.

Disebutkan Rochmad, temuan APK terbuat dari bahan MMT ukuran 2 x 1 meter yang didalamnya memuat foto Dandim Sukoharjo bersama salah satu paslon Pilpres 2024 itu, terjadi pada 9 Januari 2024.

"Kami menemukan APK itu di tiga titik. dua di Kecamatan Bendosari dan satu di Kecamatan Sukoharjo. Saat ini sudah kami amankan," ungkapnya.

Menyinggung tindak lanjut laporan Dandim, Rochmad menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke ranah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu, pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan.

"Kalau memang nanti ada keterpenuhan pasal terkait dengan hal itu (pelanggaran pemilu), terus kemudian ada unsur pidananya tentu saja kami akan masuk dalam ranah Gakkumdu. Tetapi itu kan nanti," ujarnya.

Sebagai tindakan awal, Bawaslu Sukoharjo disebutkan Rochmad akan melakukan kajian terlebih dulu. Setelah itu, dari hasil kajian yang didapat akan diambil kesimpulan, apakah laporan Dandim Sukoharjo memenuhi syarat formil maupun materiil dalam lingkup pemilu.

"Jadi ini masih berproses dulu. Tidak serta merta setiap laporan itu langsung dapat diambil keputusannya. Setiap laporan akan kami kaji dulu dalam waktu dua hari untuk mencari terpenuhinya syarat formil maupun materiil," bebernya.

Syarat formil maupun materiil dimaksud adalah tentang siapa yang melapor, siapa terlapornya, kemudian barang buktinya apa, terus kapan dan dimana kejadiannya, dan lain sebagainya.

"Kalau memang ada salah satu yang tidak terbukti, atau tidak ada, maka secara laporan dapat dihentikan. Tapi jika memenuhi syarat materiil maka kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara, Dandim Sukoharjo membenarkan telah membuat laporan ke Bawaslu Sukoharjo sekaligus juga melakukan teleconference klarifikasi atas kejadian pencatutan nama dan fotonya dalam APK salah satu paslon Pilpres 2024.

"Langkah awal yang saya lakukan adalah melapor ke Bawaslu. Nanti dari pihak Bawaslu yang akan melakukan penelusuran melalui Gakkumdu. Apakah nanti hasil dari kajian hukum masuk ke kepolisian (pidana umum) atau pidana pemilu, nah itu masih nunggu hasil dari Gakkumdu," pungkas Slamet.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network