SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 ditertibkan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo bersama pihak terkait karena melanggar aturan. Penertiban dilakukan serentak di 12 kecamatan melalui masing - masing Panwaslu.
Sejak masa kampanye dimulai, hampir semua sudut jalan strategis di Kabupaten Sukoharjo menjelma menjadi belantara APK, baik gambar caleg maupun gambar capres-cawapres, ramai menjadi pemandangan tiap hari.
Meskipun sudah ada ketentuan tentang aturan lokasi pemasangan, namun masih saja banyak yang melanggar. Pemasangan di tiang listrik, tiang telepon, pohon, mendominasi pelanggaran. Bahkan ada satu baliho capres-cawapres terpasang di tiang telepon persis di depan rumah sakit dr. Oen Solo Baru.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sukoharjo, Dwi Setiono, Kordiv SDM, Organisasi dan Pelatihan saat memimpin pelaksanaan penertiban APK di wilayah Panwaslu Kecamatan Grogol, Selasa (16/1/2024).
"Hari ini kami melakukan penertiban APK bersama-sama dengan Satpol PP, Dishub, dan kepolisian serta seluruh jajaran pengawas di lingkungan Kabupaten Sukoharjo. Perwakilan parpol juga kami undang untuk hadir," kata Dwi.
Ia menjelaskan, dasar penertiban APK adalah Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, dimana diantaranya melarang pemasangan APK pada di fasilitas milik pemerintah, pohon, tempat sekolah, tempat ibadah, termasuk rumah sakit.
"Sebelumnya, kami tetap melakukan upaya preventif. Sejak beberapa hari kemarin kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik untuk melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan lokasi pemasangannya," papar Dwi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait