SOLO, iNewsSragen.id - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Surakarta kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama Kejaksaan Negeri Sragen, Senin (15/1/2024). Acara ini dihadiri oleh Manager PLN UP3 Surakarta, M. Khadafi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia Haristavianne.
M. Khadafi menjelaskan bahwa penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah strategis di awal tahun untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri.
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum bagi petugas lapangan PLN, terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Adanya potensi polemik dengan pelanggan tidak dapat dihindari, dan kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Virginia menyambut baik tujuan penandatanganan ini, menyatakan bahwa melalui perjanjian kerjasama ini, akan terjalin sinergi yang lebih baik antara PLN Surakarta dan Kejaksaan Negeri Sragen, keduanya memiliki visi yang sama yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kerjasama ini tidak hanya mencakup produk-produk hukum seperti pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, tetapi juga edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan kegiatan lainnya.
Manager UP3 Surakarta menekankan bahwa pelanggaran atau permasalahan antara PLN dan pelanggan dapat disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan atau peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman baik secara preventif maupun korektif.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait