SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyerukan delapan poin maklumat kebangsaan merespon kondisi Indonesia saat ini, khususnya terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif tahun 2024.
Rektor UMS, Prof. Sofyan Anif, menyampaikan kegiatan ini adalah tanggung jawab moral kampus untuk kemajuan bangsa dan negara, dimana UMS merupakan sebuah kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik moral maupun berlandaskan nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).
“Sehingga sebagai bentuk implementasi nilai-nilai itu harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada khalayak masyarakat luas,” kata Rektor saat hadir dalam penyampaian maklumat bersama sejumlah jajaran pejabat kampus di depan Gedung Induk Siti Walidah UMS, Senin (5/2/2024).
Rektor menegaskan bahwa seruan maklumat kebangsaan adalah ajakan moral, tidak ada kepentingan politik tertentu ataupun politik praktis didalamnya.
“Kami ingin mengajak penyelenggara negara agar kembali sadar bahwa di dalam Pemilu ini berlandaskan nilai etik dan moral. Sehingga kami mengharapkan Pemilu 2024 ini menjunjung tinggi langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur adil (Jurdil),” ungkap Sofyan.
Menurutnya, UMS juga ingin berperan memberikan kontribusi penguatan nilai etik dan moral yang berlandaskan AIK. Tujuannya agar lulusan atau alumni UMS tidak hanya berorientasi menjadi kader Muhammadiyah, tetapi juga kader bangsa yang bermartabat.
Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Aidul Fitriciada Azhari, yang menyampaikan delapan poin maklumat menyampaikan, pihaknya melihat dengan jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu.
"Terutama terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis yang semakin diperburuk oleh praktik politik dari Presiden yang tidak netral dalam kontestasi pemilu yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara massif,' sebutnya.
Mantan Ketua Komisi Yudisial periode 2016-2018 itu menyatakan, situasi tersebut menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi UUD RI 1945.
Atas dasar itu, warga Sivitas Akademika UMS menyerukan Maklumat Kebangsaan sebagai berikut:
1. Para elit politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;
2. Presiden dan para elit politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;
3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;
4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan , khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang kuber, jurdil dan demokratis;
5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa terkecuali;
6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan Pemilihan Umum yang jujur, adil, dan demokratis;
7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing;
8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik “politik uang” dalam bentuk apapun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial;
"Seruan maklumat kebangsaan ini sebagai bentuk tanggung jawab akademis untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan harapan mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, bermartabat, dan berkemajuan," pungkas Kaprodi Magister Ilmu Hukum UMS itu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait