SRAGEN, iNewsSragen.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya dalam sidang kode etik di DKPP, Senin (5/2/2024).
Peringatan keras tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabumin Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, memberikan tanggapannya terkait putusan DKPP tersebut.
Cak Imin menyatakan bahwa putusan DKPP menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, putusan ini menjadi cacat jika tidak berdasarkan etika.
Cak Imin berharap bahwa keputusan DKPP ini akan ditindaklanjuti, dan ia menantikan reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait