Kampanye di Sragen, Cak Imin Respons Putusan DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Joko Piroso
Cawapres Muhaimin Iskandar dalam kampanye di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Senin (5/2/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam komisioner KPU lainnya dalam sidang kode etik di DKPP, Senin (5/2/2024).

Peringatan keras tersebut berkaitan dengan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabumin Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar, yang dikenal sebagai Cak Imin, memberikan tanggapannya terkait putusan DKPP tersebut.

Cak Imin menyatakan bahwa putusan DKPP menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, putusan ini menjadi cacat jika tidak berdasarkan etika.

Cak Imin berharap bahwa keputusan DKPP ini akan ditindaklanjuti, dan ia menantikan reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network