SUKOHARJO iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo siap melakukan sterilisasi alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024. Instruksi sterilisasi itu juga sudah di sampaikan kepada 12 Panwascam.
Penertiban akan mulai dilaksanakan pada Minggu (11/2/2024) pukul 08.00 WIB diawali dengan apel dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, dan di masing-masing Panwascam.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Dwi Setiono, Kordiv SDM, Organisasi dan Pelatihan, mengatakan, penertiban untuk memastikan tidak ada lagi APK selama masa tenang pada, Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
"Kami akan bersihkan APK yang masih terpasang selama masa tenang. Targetnya pada H-1 sebelum pemungutan suara harus sudah bersih," kata Dwi, Sabtu (10/2/2024).
Ia menjelaskan, penertiban juga melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), berkolaborasi dengan Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta perwakilan parpol peserta Pemilu 2024.
Dwi mengimbau agar peserta pemilu tidak lagi memasang APK maupun berkampanye praktis sampai hari pencoblosan 14 Februari 2024.
"Sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara," tegasnya.
Menurut Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait