SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) Dapil Jateng V terpilih dari PDIP Rahmad Handoyo yang diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Seperti dilihat dalam kanal YouTube Bawaslu RI pada, Selasa (1/9/2024), Ketua Majelis Bawaslu, Rahmat Bagja dalam sidang menyebut, terlapor (KPU) telah terbukti melanggar administrasi pemilu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan laporan nomor 006/Reg/LP/ADM.PL/00.00/IX/2024 di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (30/9/2024) malam, pelapor dalam hal ini Rahmad Handoyo terlihat hadir, dan juga terlapor.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis Rahmat Bagja.
Dua, lanjutnya, memerintahkan kepada terlapor untuk menyatakan pelapor atas nama Rahmat Handoyo memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Dapil Jateng V dari PDIP.
Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU RI nomor: 1368 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU nomor: 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2024 tanggal 27 September 2024, sepanjang terkait dengan penetapan calon terpilih anggota DPR Dapil Jateng V dari PDIP atas nama Didik Hariyadi.
Editor : Joko Piroso