Buntut Pemecatan Caleg DPR Terpilih Dapil Jateng V, Bawaslu Kabulkan Gugatan Rahmad Handoyo
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:39 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/10/01/70ae9_gugatan.jpg)
Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menempatkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR Jateng V dari PDIP.
"Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," pungkas Rahmat Bagja kepada pelapor dan terlapor saat menutup rapat pleno secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan pelanggaran.
Informasi yang dihimpun, pasca putusan Bawaslu tersebut Rahmad Handoyo mendapat undangan dari KPU untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Ia hadir di Senayan bersama anggota DPR terpilih lainnya.
Editor : Joko Piroso