get app
inews
Aa Read Next : Kebutuhan KPPS Pilkada Sukoharjo Belum Terpenuhi, Ini Langkah KPU

Buntut Pemecatan Caleg DPR Terpilih Dapil Jateng V, Bawaslu Kabulkan Gugatan Rahmad Handoyo

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:39 WIB
header img
Sidang Bawaslu dengan agenda pembacaan putusan laporan Rahmad Handoyo, caleg terpilih Dapil Jateng V dari PDIP.Foto:YouTube Bawaslu

Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU yang menempatkan pelapor atas nama Rahmad Handoyo sebagai calon terpilih anggota DPR Jateng V dari PDIP.

"Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," pungkas Rahmat Bagja kepada pelapor dan terlapor saat menutup rapat pleno secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan hasil pemeriksaan pelanggaran.

Informasi yang dihimpun, pasca putusan Bawaslu tersebut Rahmad Handoyo mendapat undangan dari KPU untuk dilantik sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Ia hadir di Senayan bersama anggota DPR terpilih lainnya.

Editor : Joko Piroso

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut