Sementara itu, Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi, menyampaikan bahwa Bawaslu sebelumnya telah memberikan imbauan kepada setiap ketua partai untuk melakukan penertiban APK.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sepenuhnya oleh partai politik. Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan tegas, namun mereka bersedia membantu penertiban jika diperlukan, dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Penegak Hukum (APH).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait