SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Sebanyak 123 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Sukoharjo 2024 belum memenuhi jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pasca pendaftaran ditutup pada, Minggu (29/9/2024).
Menyikapi kondisi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo telah menyiapkan skema untuk mengatasi kekurangan jumlah petugas KPPS di 123 TPS tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Murwedhy Tanomo mengatakan bahwa kekurangan jumlah KPPS tersebar di 11 Kecamatan.
"Kekurangan KPPS yakni sejumlah 219 orang. Hanya Kecamatan Bulu yang sudah memenuhi jumlah KPPS," kata Murwedhy, Senin (30/1/2024).
Langkah untuk mengatasi kekurangan petugas KPPS di 123 TPS akan dilakukan dengan cara mendistribusikan Petugas Pemungutan Suara (PPS) antar TPS dari wilayah lain atau antar desa di satu kecamatan yang kelebihan pendaftar.
"Bisa dilakukan distribusi lintas KPPS atau kalau memang belum terpenuhi lagi bisa distribusi antar desa di satu kecamatan. Dengan catatan, jangkauan dan yang bersangkutan bersedia," terangya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait