SUKOHARJO, iNewsSragen.id - Sebuah video sekelompok orang mengatasnamakan pengurus ranting dan anak ranting PDIP Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, mengancam mundur massal dan membubarkan kepengurusan beredar luas dikalangan masyarakat dan awak media, Selasa (5/3/2024).
Dalam narasi video, alasan mereka mengancam mundur dan membubarkan kepengurusan lantaran beredar kabar caleg bernama Aristya Tiwi Pramudiyatna yang mendapat perolehan suara tinggi dan masuk peringkat lolos sebagai anggota DPRD Sukoharjo dari dapil 2 ( Weru, Bulu, dan Tawangsari), tidak akan dilantik.
"Atasnama pengurus ranting dan anak ranting PDIP Kecamatan Weru menyatakan bahwasannya kami menuntut hak agar saudara Aristya Tiwi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata salah satu orator dalam video itu.
Ia pun melanjutkan, jika tuntutan beramai-ramai itu tidak diindahkan oleh petinggi PDIP, dengan kata lain Aristya tidak dilantik dan digantikan oleh caleg yang perolehan suaranya lebih rendah, maka PDIP Kecamatan Weru akan dibubarkan.
Ketua Ranting PDIP Desa Karang Tengah, Weru, Didik Rudiyanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal video yang beredar tersebut. Menurutnya, seluruh simpatisan utamanya kader PDIP Weru tersinggung jika Aristya Tiwi yang memperoleh suara tinggi, akan dijegal untuk tidak dilantik.
"Berdasarkan hasil penghitungan di tingkat kabupaten yang digelar KPU Sukoharjo dan sudah disetujui oleh seluruh saksi, nama Aristya Tiwi memperoleh suara sebanyak 5.330 dan berhak mendapatkan kursi di DPRD. Tetapi ada informasi menyebutkan nama yang bersangkutan tidak akan dilantik oleh partai, jelas ini membuat kaget kami," kata Didik.
Padahal lanjut dia, seluruh simpatisan dan kader PDIP Weru sudah berjuang untuk mengembalikan dua kursi di DPRD. Sebab pada periode saat ini dari Weru hanya terdapat satu wakil PDIP yang duduk di DPRD, padahal di periode sebelumnya ada dua wakil.
Karena itu, pihaknya menegaskan akan menolak segala bentuk kecurangan yang akan dilakukan oleh siapapun untuk menggagalkan Aristya Tiwi dilantik menjadi anggota DPRD Sukoharjo.
"Kami hanya menuntut agar mekanisme sesuai aturan yang berlaku itu dilaksanakan, bukan yang lain. Aturan KPU sudah jelas mengenai siapa saja yang akan dilantik. Jadi tidak ada alasan lain untuk menggagalkan calon terpilih," tandasnya.
Didik juga menegaskan seluruh pengurus ranting dan anak ranting sepakat tetap akan mempertahankan dan memperjuangkan aturan yang ada. Jika tidak maka PDIP Weru akan dibubarkan.
Terpisah, pengurus PAC PDIP Weru, Sutomo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ada rencana pada, Rabu (6/3/2024) jajaran pengurus DPC PDIP Sukoharjo akan menggelar rapat konsolidasi dan supervisi hasil Pemilu 2024.
"Nanti yang akan menjelaskan pengurus DPC PDIP Sukoharjo. Karena yang memiliki kewenangan ada di DPC PDIP Sukoharjo," jawabnya singkat
Berdasarkan perolehan suara sah dan peringkat suara sah anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dari setiap parpol peserta Pemilu 2024, hanya empat parpol yang lolos mendapat kursi di dapil 2 yaitu, PDIP (44.484 suara), Golkar (14.308 suara), PKS (7.695), dan PKB (6.530 suara).
Berikut urutan peringkat 7 caleg sesuai jumlah kursi DPRD Sukoharjo Dapil 2 yang lolos dengan rumus penghitungan sainte lague:
1. Didik Dwi Raharjo, S.T. (PDIP) = 10.029 suara
2. Sri Mulyani (PDIP) = 8.870 suara
3. Wisanggeni Indra Aji Kusuma, S.H. (Golkar) = 8.325 suara
4. H. Sutomo, S.H. (PDIP) = 8.335 suara
5. Sigid Budi Raharjo, S.Si, (PKS) = 2.101 suara
6. H. Parmujo, S.H., M.H. (PKB) = 4.286 suara
7. Aristya Tiwi Pramudiyatna, S.E. (PDIP) = 5.330 suara.
Editor : Sugiyanto
Artikel Terkait