Feri mengakui perbuatannya, dan bersama dengan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi barang bukti, ia dibawa ke Polsek Tanon untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait