Jadi, dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi atau menggunakan siwak tidak membatalkan puasa, dan umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan mulut, bahkan saat berpuasa.
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Al-Mutawalli dan ulama lainnya mengatakan, Ketika orang yang puasa berkumur maka dia pasti akan memasukkan air ke dalam mulutnya. Dan tidak wajib mengeringkan mulutnya dengan handuk atau semacamnya, dengan sepakat ulama. (Al-Majmu’, 6: 327)
Editor : Joko Piroso