SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, Pilkada Serentak 2024 di Indonesia, termasuk Sukoharjo, akan digelar pada Rabu 27 November 2024 sesuai tahapan yang dirilis KPU RI.
"Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 itu sudah resmi diluncurkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Candi Prambanan, Sleman, DIY, Minggu malam," kata Syakbani dalam keterangan tertulis, Selasa (2/4/2024).
Pilkada Serentak 2024 dijelaskan, meliputi pemilihan bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, gubernur dan wakil gubernur di 37 Provinsi di Indonesia.
Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak melangsungkan pilkada langsung.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait