Bahwa dalam pelaksanaan penataan aset, berbagai kegiatan legalisasi aset seperti redistribusi tanah, PTSL, sertipikasi lintas sektoral, dan wakaf telah dilakukan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap bidang-bidang tanah milik warga masyarakat, khususnya warga masyarakat sukoharjo.
"Sebagai informasi bahwa hampir 100% bidang-bidang tanah di Sukoharjo telah terdaftar dan bersertipikat. Ini tentunya sangat penting artinya di dalam upaya mengurangi terjadinya permasalan tanah berupa sengketa dan konflik pertanahan," paparnya.
Perihal penataan akses, Dwi menyampaikan, melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis bidang tanah diharapkan tercapainya outcome berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Penataan akses dilaksanakan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan berbagai akses seperti akses modal, akses keterampilan, akses bantuan peralatan produksi, akses pemasaran, dan yang lainnya," ucapnya.
Disebutkan, pada tahun ini kegiatan penataan Akses Reforma Agraria (ARA) di Sukoharjo dilaksanakan untuk pertama kalinya dengan melibatkan seluruh anggota tim GTRA termasuk stakeholder yaitu dari PT. Bank Jateng dalam rangka mendukung terlaksananya semua tahapan kegiatan ARA fase 1.
"Dan yang terpenting bahwa keterlibatan stakeholder sesuai amanat Perpres 62 tahun 2023 diharapkan dapat diwujudkan melalui visi yang sama terhadap pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria melalui program CSR, dalam hal ini CSR yang dimiliki oleh PT. Bank Jateng," ujarnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait