Pergantian Dua Caleg Terpilih, Keputusan KPU Sukoharjo Tuai Ancaman Langkah Hukum

Nanang SN
Rapat Pleno penetapan caleg DPRD terpilih oleh KPU Sukoharjo.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Dua caleg DPRD Kabupaten Sukoharjo dari PDIP, Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terpilih sebagai anggota legislatif periode 2024-2029 bakal mengambil langkah hukum setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo mencoret nama mereka dan mengganti dengan dua caleg peringkat dibawahnya.

Hal itu disampaikan Sri Sumanta selaku kuasa hukum Tiwi dan Ngadiyanto menanggapi keputusan KPU Sukoharjo tersebut. Ia memastikan pada prinsipnya langkah hukum akan segera diambil.

KPU Sukoharjo dan atau pihak lain diduga melakukan tindakan inkonstitusional, termasuk memaksakan adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah bahkan dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri.

"Patut diduga KPU dan pihak lain melakukan perbuatan melawan hukum, yakni, menyalahgunakan kewenangan, dan atau melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP, dan atau adanya dugaan pelanggaran hukum lainnya, baik TUN/Perdata/Elektronik sebagai penyelenggara pemilu," kata Sumanta, Sabtu (11/5/2024).

Sebelumnya, Sumanta juga telah melayangkan somasi ke KPU Sukoharjo mempertanyakan dasar hukum pergantian dua caleg terpilih tersebut.

"Somasi sudah kami sampaikan, kami tinggal menunggu mana yang akan kami dahulukan," ujar Sumanta.

Diketahui, Tiwi dari dapil 2 dan Ngadiyanto dari dapil 5 dicoret dari daftar caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo Nomor 637 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Sukoharjo.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya keputusan perubahan dan pergantian daftar nama caleg terpilih dari PDIP tersebut.

"Sebelumnya, kami menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP terkait pengunduran diri dua caleg tersebut. Dari hasil klarifikasi, (DPC PDIP) mencabut caleg terpilih atasnama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto," papar Syakbani.

Dalam klarifikasi itu, lanjut Syakbani, PDIP menunjukkan sejumlah dokumen pendukung diantaranya terdapat surat kesanggupan dua caleg tersebut untuk menggundurkan diri, dan surat penarikan caleg terpilih.

Atas dasar itu, menurut Syakbani, KPU membuat berita acara klarifikasi untuk  kemudian menggelar rapat pleno tertutup dan mengeluarkan hasil atau keputusan perubahan atau pergantian dua caleg terpilih.

"Caleg atasnama Tiwi dan Ngadiyanto akhirnya diganti Joko Triyatno (dapil 2) dan Anton Purwo Saputro (dapil 5) yang memiliki suara terbesar berikutnya, atau dibawah Tiwi dan Ngadiyanto," ungkapnya.

Menyinggung kisruh perubahan dan pergantian caleg terpilih tersebut, Syakbani menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya bukan wewenang KPU. Kewenangan itu berada diranah internal partai sebagai peserta pemilu.

"Karena peserta pemilu itu adalah partai politik. Maka (surat penarikan caleg) selama ada tanda tangan dan cap basah maka itu menjadi keputusan partai politik," pungkasnya.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network