Kepala Desa Pabelan, Sri Handoko, yang datang di lokasi demo membenarkan, bahwa pihaknya pernah memfasilitasi pertemuan mediasi antara warga dengan pemilik rumah di komplek perumahan yang diduga menguasai fasum itu.
"Tanah ini sekarang sudah berganti pemilik. Sekarang ini pemilik kedua, namanya pak Ndaru. Oleh karenanya kami sudah meminta agar pembangunannya menunggu PBG (Perizinan Bangunan Gedung) DPUPR, karena sampai sekarang belum turun," ungkap Kades.
Selain itu, Handoko juga mengaku sudah menyampaikan keberatan warga bahwa terkait luas lahan yang akan dibangun ruko di komplek PBS itu, sebagian adalah tanah yang peruntukannya sebagai fasum.
"Yang jelas warga menuntut pemilik tanah ini dilarang membangun diatas tanah fasum. Walaupun dia mempunyai hak sewa dari BBWSBS, tapi yang namanya fasum di perumahan yang sudah menjadi hak milik warga, seharusnya ya diserahkan ke pemerintah daerah," ujar Handoko.
Agar konflik warga tidak berkepanjangan, Handoko saat ini menunggu tindak lanjut dari BBWSBS untuk segera menyerahkan fasum itu ke pemerintah daerah. Harapannya, dengan diserahkannya fasum ke pemerintah daerah, maka jika terjadi kerusakan jalan dapat dibantu anggaran perbaikannya.
"Kami akan menindaklanjuti keluh kesah warga kami yang menuntut penghentian dan pembongkaran pekerjaan bangunan di atas fasum ini. Kami akan undang pemilik tanah pada Rabu mendatang, kalau nanti tidak mau membongkar, maka kami bersama warga yang akan membongkar," tandas Handoko.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait