Deklarasi Rumah Keadilan Restorative, Bupati: Semua Masalah Pidana Ringan Dapat Diselesaikan di Desa

Joko Piroso
Bupati Yuni dan Kajari Virginia Hariztavianne deklarasi Rumah Keadilan Restorative untuk semua desa/ kelurahan di Sragen, di Pendapa Rumdin Bupati, Senin (13/5).Foto:iNews/Joko P

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, yang pertama kali merintis pendirian RJ di Desa Jetak, menekankan bahwa keberadaan RJ sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak semua masalah warga harus berakhir di persidangan, jika pihak berperkara dapat sepakat menyelesaikan masalahnya, maka dapat diselesaikan di Rumah RJ.

Siswanto memberikan contoh kasus di Desa Jetak, di mana beberapa perkara seperti pencurian garam milik tetangga dan kasus KDRT dapat diselesaikan di RJ setelah pemeriksaan penyidikan oleh Polres Sragen dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, setelah mempelajari perkaranya, Kajari menyatakan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan di RJ dengan melibatkan aparat penegak hukum, kades, dan tokoh masyarakat atau adat, tanpa perlu dilimpahkan ke pengadilan.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network