Deklarasi Rumah Keadilan Restorative, Bupati: Semua Masalah Pidana Ringan Dapat Diselesaikan di Desa

Joko Piroso
Bupati Yuni dan Kajari Virginia Hariztavianne deklarasi Rumah Keadilan Restorative untuk semua desa/ kelurahan di Sragen, di Pendapa Rumdin Bupati, Senin (13/5).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id - Deklarasi Rumah Keadilan Restorative (RJ) di semua desa di Kabupaten Sragen dilaksanakan dengan kehadiran Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kajari Sragen Virginia Hariztavianne, dan Forkompimda bersama camat, kades/lurah, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (13/5/2024).

Bupati Yuni menyampaikan bahwa kehadiran Rumah RJ akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Semua masalah pidana ringan dapat diselesaikan di Rumah Keadilan Restorative, sehingga masyarakat akan merasa lebih terayomi dan mendapatkan rasa keadilan yang lebih baik.

Saat ini, RJ baru hadir di satu desa yaitu Desa Jetak. Namun, Bupati Yuni berharap bahwa Rumah RJ akan segera ada di 12 kelurahan dan 195 desa di Kabupaten Sragen. Seluruh kades dan lurah sudah menunjukkan kesanggupan untuk membuat RJ di wilayahnya masing-masing.

Kajari Virginia Hariztavianne menjelaskan bahwa pihak yang berperkara pidana ringan, saat dipertemukan di Rumah RJ, dapat memberikan ganti rugi kepada korban dalam bentuk uang, asalkan korban bersedia memaafkan dan menerima penyelesaian perkara di RJ.

Adapun persyaratan penyelesaian perkara melalui RJ adalah ancaman hukuman di bawah 5 tahun, saling memaafkan, dan jumlah kerugian di bawah Rp 100 juta.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, yang pertama kali merintis pendirian RJ di Desa Jetak, menekankan bahwa keberadaan RJ sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak semua masalah warga harus berakhir di persidangan, jika pihak berperkara dapat sepakat menyelesaikan masalahnya, maka dapat diselesaikan di Rumah RJ.

Siswanto memberikan contoh kasus di Desa Jetak, di mana beberapa perkara seperti pencurian garam milik tetangga dan kasus KDRT dapat diselesaikan di RJ setelah pemeriksaan penyidikan oleh Polres Sragen dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, setelah mempelajari perkaranya, Kajari menyatakan bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan di RJ dengan melibatkan aparat penegak hukum, kades, dan tokoh masyarakat atau adat, tanpa perlu dilimpahkan ke pengadilan.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network