SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar sosialisasi layanan sertipikat elektronik dan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan pertanahan, termasuk layanan menyimpan sertipikat.
Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jum'at (17/5/2024) itu, menyasar Kepala Desa (Kades) dan Lurah se-Kabupaten Sukoharjo serta pemangku kepentingan lain dengan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, Mulyadi.
Kepala Kantor BPN Sukoharjo, Tejo Suryono mengatakan, layanan penerbitan sertipikat elektronik merupakan amanah dari Peraturan Menteri ATR)/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Tanah Berbasis Elektronik.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang apa itu sertipikat elektronik, apa keunggulannya, dan bagaimana prosedur penerbitannya serta yang lainnya,' kata Tejo.
Dari sosialisasi itu diharapkan mengedukasi masyarakat soal kebiasaan menyimpan surat berharga secara fisik dengan beralih ke surat elektronik. Disadari, selama ini masyarakat terbiasa memegang sertipikat dalam bentuk fisik berupa kertas.
"Sosialisasi ini bertujuan membiasakan masyarakat dari memegang surat secara fisik ke sesuatu yang sifatnya tidak terlihat. Masyarakat baru mengetahui sertipikat analog, yaitu sertifikat berlembar-lembar kertas warna hijau. Tetapi kalau sertipikat elektronik hanya satu lembar saja," terangnya.
Tejo menyebutkan persyaratan dalam pendaftaran layanan pertanahan masih berdasarkan peraturan ketentuan yang sudah ada. Hanya saja, layanan elektronik ini akan lebih memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi direpotkan dengan menyimpan produk sertipikat.
"Keuntungannya, data yang lebih valid, serta memperkecil ruang gerak mafia tanah. Karena sistem elektronik dari sertifikat sudah memiliki kode enkripsi yang standar keamanan datanya akan sulit ditembus mafia tanah dan penipuan terhadap pemalsuan dokumen dari alas hak tanah tersebut,” tandasnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait