BANTUL, iNewsSragen.id — Polisi mengungkap dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul. Seorang karyawan berinisial AB (44) diamankan setelah diduga menggadaikan dan menjual barang milik toko tanpa seizin pemilik.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan perkara tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor," kata Rita, Kamis (8/10/2026).
Pelapor dalam perkara tersebut adalah MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul. Sementara AB merupakan karyawan toko yang tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.
Rita menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah seorang saksi berinisial RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10/2026).
Keinginan tersebut disampaikan melalui kakaknya, AS, kepada AB melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu, AB disebut menjanjikan kamera akan diberikan pada Sabtu.
Namun, kamera yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. AB disebut memberikan sejumlah alasan hingga kemudian diketahui barang tersebut tidak berada di tempat semestinya.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut terdapat sejumlah barang milik toko yang diduga telah digadaikan maupun dijual tanpa seizin pemilik.
"Pelapor mengalami kerugian sejumlah barang dengan total nilai sekitar Rp37 juta," ujar Rita.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait
