SRAGEN, iNewsSragen.id - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam Operasi Bersinar yang berlangsung dari 4 hingga 23 Mei 2024. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama operasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,02 gram dan ganja sebanyak 21,81 gram.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen Herawan Prasetyo Budi, mengungkapkan hasil operasi ini dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (28/5/2024). Herawan menjelaskan bahwa target awal operasi hanya dua kasus, namun hasilnya justru menunjukkan lima kasus berhasil diungkap.
Selama operasi, lima tersangka berhasil ditangkap dan akan dikenakan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Empat dari lima tersangka kedapatan membawa sabu-sabu, sedangkan satu tersangka kedapatan membawa ganja.
Kasus Ganja
Tersangka: GRW alias Ranu, 21 tahun, warga Jetis, Sambirejo, Sragen.
Barang Bukti: Ganja seberat 21,81 gram.
Detail: Ranu ditangkap di Dukuh Purworejo, Sambirejo, Sragen. Ia mengaku telah menjadi pengguna dan pengedar ganja selama dua bulan. Ganja tersebut dibeli secara online dari Jakarta seharga Rp100.000 per gram.
Kasus Sabu-sabu
Tersangka: D alias Landak, 43 tahun, warga Masaran, Sragen, dengan barang bukti 1,11 gram.
Pur, 43 tahun, warga Masaran, Sragen, dengan barang bukti 0,25 gram.
AIN alias Kendo, 23 tahun, warga Sidoharjo, Sragen, dengan barang bukti 0,23 gram.
N alias Semut, 40 tahun, warga Banaran, Sambungmacan, Sragen, dengan barang bukti 1,43 gram.
Editor : Joko Piroso