Herawan menambahkan bahwa pengungkapan kasus sabu-sabu dimulai dari penangkapan tiga pengguna narkoba: Landak, Pur, dan Kendo. Dari penangkapan mereka, polisi berhasil menangkap bandar besar, N alias Semut, yang sudah bermain sabu-sabu selama 10 tahun. Semut bekerja sebagai pedagang kebab dan mendapatkan sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial JB yang masih dalam penyelidikan.
Untuk mencegah transaksi narkoba online, Satnarkoba Polres Sragen bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan patroli cyber dan patroli di media sosial. Langkah ini dilakukan mengingat salah satu tersangka, Ranu, membeli ganja melalui jalur online.
Operasi Bersinar 2024 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sragen dalam memberantas narkoba. Dengan hasil yang melebihi target, operasi ini berhasil mengungkap lebih banyak kasus dan menangkap para pelaku beserta barang bukti yang signifikan, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso