Polres Sragen Ungkap Lima Kasus Narkotika Selama Operasi Bersinar

Joko Piroso
AKP Herawan Prasetyo Budi (tengah) Kasatresnarkoba Polres Sragen, menunjukkan barang bukti kasus narkotika saat di Mapolres Sragen, Selasa (28/5/2024).Foto:iNews/Joko P

SRAGEN, iNewsSragen.id  - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam Operasi Bersinar yang berlangsung dari 4 hingga 23 Mei 2024. Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selama operasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3,02 gram dan ganja sebanyak 21,81 gram.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen Herawan Prasetyo Budi, mengungkapkan hasil operasi ini dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (28/5/2024). Herawan menjelaskan bahwa target awal operasi hanya dua kasus, namun hasilnya justru menunjukkan lima kasus berhasil diungkap.

Selama operasi, lima tersangka berhasil ditangkap dan akan dikenakan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Empat dari lima tersangka kedapatan membawa sabu-sabu, sedangkan satu tersangka kedapatan membawa ganja.

Kasus Ganja

Tersangka: GRW alias Ranu, 21 tahun, warga Jetis, Sambirejo, Sragen.

Barang Bukti: Ganja seberat 21,81 gram.

Detail: Ranu ditangkap di Dukuh Purworejo, Sambirejo, Sragen. Ia mengaku telah menjadi pengguna dan pengedar ganja selama dua bulan. Ganja tersebut dibeli secara online dari Jakarta seharga Rp100.000 per gram.

Kasus Sabu-sabu

Tersangka: D alias Landak, 43 tahun, warga Masaran, Sragen, dengan barang bukti 1,11 gram.

Pur, 43 tahun, warga Masaran, Sragen, dengan barang bukti 0,25 gram.

AIN alias Kendo, 23 tahun, warga Sidoharjo, Sragen, dengan barang bukti 0,23 gram.

N alias Semut, 40 tahun, warga Banaran, Sambungmacan, Sragen, dengan barang bukti 1,43 gram.

Herawan menambahkan bahwa pengungkapan kasus sabu-sabu dimulai dari penangkapan tiga pengguna narkoba: Landak, Pur, dan Kendo. Dari penangkapan mereka, polisi berhasil menangkap bandar besar, N alias Semut, yang sudah bermain sabu-sabu selama 10 tahun. Semut bekerja sebagai pedagang kebab dan mendapatkan sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial JB yang masih dalam penyelidikan.

Untuk mencegah transaksi narkoba online, Satnarkoba Polres Sragen bekerja sama dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan patroli cyber dan patroli di media sosial. Langkah ini dilakukan mengingat salah satu tersangka, Ranu, membeli ganja melalui jalur online.

Operasi Bersinar 2024 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Sragen dalam memberantas narkoba. Dengan hasil yang melebihi target, operasi ini berhasil mengungkap lebih banyak kasus dan menangkap para pelaku beserta barang bukti yang signifikan, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Sragen.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network