JAKARTA, iNewsSragen.id - Potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 Juni 2024 telah menjadi perhatian utama pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa kenaikan harga BBM harus mempertimbangkan kondisi fiskal negara serta melakukan perhitungan dan kalkulasi yang cermat.
Jokowi menyatakan bahwa kemampuan fiskal negara harus diperhatikan dalam mempertimbangkan kenaikan harga BBM. "Jadi semua dilihat, fiskal negara dilihat. Mampu atau tidak mampu, kuat atau tidak kuat.
Harganya, harga minyaknya sampai seberapa tinggi. Semuanya akan dikalkulasi, semua akan dihitung," kata Jokowi saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurut Jokowi, keputusan untuk menaikkan harga BBM tidak bisa diambil secara sembarangan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan dapat memengaruhi harga-harga lainnya.
"Semua akan dilakukan lewat pertimbangan-pertimbangan yang matang karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Bisa memengaruhi harga, bisa memengaruhi semuanya kalau urusan minyak," tambahnya.
Pada sidang paripurna kabinet yang digelar Senin (26/2/2024), pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM hingga Juni 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.
"Diputuskan dalam sidang kabinet paripurna tidak ada kenaikan listrik, tidak ada kenaikan BBM sampai Juni baik itu yang subsidi maupun nonsubsidi," ujar Airlangga. Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan kompensasi untuk Pertamina dan PLN agar harga BBM dan tarif listrik tidak mengalami kenaikan.
Keputusan untuk tidak menaikkan harga BBM per Februari juga didasarkan pada evaluasi berkala yang mengacu pada penetapan harga sesuai Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.
Pemerintah terus memantau perkembangan harga minyak dunia dan dampaknya terhadap perekonomian nasional sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai harga BBM.
Presiden Jokowi dan pemerintah menekankan pentingnya perhitungan yang matang dan mempertimbangkan kondisi fiskal serta dampak sosial sebelum memutuskan untuk menaikkan harga BBM.
Keputusan untuk tidak menaikkan harga hingga Juni 2024 diharapkan dapat memberikan stabilitas ekonomi dan sosial serta mengurangi beban masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait