Sebanyak 37 WNI Ditangkap di Madinah karena Menggunakan Gelang Haji dan ID Card Palsu

Fahmi Firdaus
Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar kembali ditangkap oleh otoritas keamanan Arab Saudi di Madinah karena berusaha berhaji menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu.Foto:Ilustrasi

Mereka mengaku akan mengunjungi keluarga di Jeddah, dan tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) berhasil membantu pembebasan mereka.

“Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” pungkas Yusron, menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang benar untuk menjalankan ibadah haji demi menghindari masalah dengan otoritas keamanan setempat.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network