SRAGEN, iNewsSragen.id - Inspektorat Kabupaten Sragen kini tengah menangani upaya klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen. Rabu (29/5/2024).
Diketahui, klarifikasi tersebut merupakan salah satu bentuk penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sragen dengan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sragen untuk kewenangannya melakukan audit.
Sebanyak 600 warga selaku pemohon PTSL diundang oleh pemerintah desa Geneng untuk menghadiri acara klarifikasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Sragen. Warga diundang oleh pemerintah desa Geneng menjadi 2 sesi, yaitu hari Selasa (28/5/2024) dan Rabu (29/5/2024), tertulis di surat undangan 'klarifikasi program PTSL tahun 2018 bersama Inspektorat Kabupaten Sragen', dengan mengetahui tertanda tangan Kepala Desa Geneng Drs. Suhirman.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan proses klarifikasi baik dari aturan dan kepada para pihak. Badrus menjelaskan, untuk menghadirkan pihak terkait, pihaknya meminta bantuan kepada pemerintah desa Geneng.
"Kami masih proses klraifikasi, kami minta bantuan difasilitasi untuk dihadirkan pihak terkait. Proses klarifikasi meliputi dari aturan dan para pihak. Sehingga penyataan dan rekomendasi berdasarkan bukti, fakta dan aturan, bukan asumsi," kata Badrus. Jumat(31/5/2024).
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait