Dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat sekira 36, 48 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait