Sesuai regulasi lama, lahan eks Terminal Kartasura tersebut peruntukkan untuk kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa. Namun, sesuai rencana detail tata ruang kecamatan digunakan untuk sektor pendidikan.
"Jadi, ada ketidaksinkronan sehingga butuh pembahasan regulasi yang matang, yakni Raperda RTRW Sukoharjo,” bebernya.
Ia tak menampik jika lahan yang berlokasi cukup strategis tersebut diperkirakan akan menjadi lokasi terpadu untuk tempat peribadatan, public space, play ground, dan kuliner.
Namun begitu, pengembangan dan penataan kawasan tetap dilakukan mengacu pada hasil studi kelayakan dan menyesuaikan dengan tata ruang wilayah.
"Kartasura ini memiliki keistimewaan dibanding daerah lain di Sukoharjo. Kartasura menjadi pintu gerbang ekonomi maupun investasi di Sukoharjo,” imbuhnya.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait