Regulasi Lama dan Rencana Tidak Sinkron, Pemkab Sukoharjo Lakukan Kajian Eks Terminal Kartasura

Nanang SN
Lahan eks terminal bus Kartasura di Jalan Ahmad Yani saat dipakai untuk kegiatan relawan ambulan.Foto:iNews/ Nanang SN

SUKOHARJO,iNewSragen.id - Kajian kelayakan atau feasibility study (FS) terhadap lahan eks terminal bus Kartasura, Sukoharjo, di Jalan Ahmad Yani, dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sukoharjo.

Informasi yang didapat pada Sabtu (22/6/2024) FS dilakukan dengan tujuan  disinkronkan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sukoharjo 2024-2044 yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPRD Sukoharjo.

Hal itu dibenarkan Kepala Bapperida Sukoharjo, Rudiyanto, bahwa pihaknya sedang melakukan kajian tentang  pemanfaatan lahan eks Terminal Kartasura

"Kajian dilakukan dengan mengundang para stakeholder, termasuk unsur elemen masyarakat dan pelaku usaha di Kartasura. Aspirasi dan keinginan masyarakat akan disesuaikan dengan Raperda RTRW Sukoharjo yang masih dalam pembahasan di DPRD Sukoharjo," jelasnya.

Penyesuaian melalui kajian itu menurut Rudi merupakan suatu keharusan untuk menghindari menabrak regulasi yang sudah ada.

"Apabila Raperda RTRW Sukoharjo 2024-2044 telah disahkan sebagai produk hukum maka dilanjutkan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Sehingga, bisa diketahui secara detail, jenis kegiatan yang diizinkan di tempat itu," jelasnya.

Editor : Joko Piroso

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network