Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, yang hadir dalam hearing mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah mendatangi panti pijat yang meresahkan warga tersebut. Saat itu Satpol PP memberikan surat peringatan.
"Pemilik panti pijat sudah pernah kami panggil untuk menunjukkan berkas-berkas izin usahanya. Ternyata mereka memilik izin. Namun karena ada aduan pelanggaran disertai bukti foto dan video, maka kami cross check kesana, kemudian pemilik kami ingatkan untuk tidak mengulangi dan membenahi," terangnya.
Pada saat itu, Satpol PP Sukoharjo juga menyampaikan ultimatum kepada pemilik panti pijat, jika kembali mengulang lagi melakukan pelanggaran maka akan diambil tindakan tegas.
"Jadi kalau memang nanti ditemukan (lagi) ada pelanggaran, semisal izinnya disalahgunakan untuk kegiatan prostitusi dengan ditemukan bukti, maka kami akan lakukan tindakan tegas (menutup operasionalnya)," pungkas Sunarto.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait