Saat ini, AEP sedang menjalani penyidikan secara intensif di Mapolsek Gemolong. Atas perbuatannya, AEP akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam dengan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keberhasilan polisi dalam mengamankan pelaku dan barang bukti merupakan langkah positif dalam penegakan hukum untuk memberikan keadilan kepada korban serta sebagai deterrent bagi potensi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait