SRAGEN, iNewsSragen.id - Satuan Narkoba Polres Sragen melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berusia 21 tahun asal Ngrampal, Sragen, yang dikenal dengan inisial BFD alias Mandor, Kamis (22/8/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga mengenai peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Sragen Tengah.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Tim Opsnal Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal, Ipda Supriyadi, kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap Mandor di rumah warga di Kampung Ngledok, Sragen Tengah. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 20 butir obat jenis Dolgesik, 10 butir obat jenis Merlopam, dan 8 butir obat jenis Riklona yang disimpan dalam plastik berwarna hitam.
Mandor mengakui kepemilikan obat-obatan tersebut.
BFD saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat berbahaya lainnya di wilayah Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait