SRAGEN, iNewsSragen.id - Kasus kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Ta'mirul Islam Masaran, Sragen, telah berakhir dengan putusan vonis 4 tahun penjara untuk dua pelaku anak, yakni SA asal Boyolali dan IB asal Klaten.
Kasus ini melibatkan kematian Daffa Washif Waluyo, seorang santri berusia 14 tahun, akibat penganiayaan pada 19 November 2022.
Sidang yang berlangsung, Senin (26/8/2024), dipimpin oleh Hakim Indra Kusuma Haryanto. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan restitusi sebesar Rp 57 juta.
Ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara, pelatihan kerja 6 bulan, dan restitusi Rp 57 juta. Putusan ini mengacu pada Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Setelah putusan dibacakan, terjadi ketegangan antara keluarga korban dan keluarga pelaku di pengadilan. Situasi tersebut memanas dengan saling memaki, yang membuat keluarga korban sangat terpukul.
Perwakilan tim kuasa hukum korban dari pengacara delegasi 911, Hotman Paris, Ristanto Joyo Hadikusumo, mengatakan bahwa mereka menghormati keputusan majelis hakim, namun keluarga korban sangat merasakan dampak emosional yang mendalam dari peristiwa ini.
Mereka berencana untuk mendiskusikan langkah selanjutnya setelah situasi menjadi kondusif.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait