SRAGEN, iNewsSragen.id - KPU Sragen telah mengatur berbagai persyaratan dan teknis untuk pendaftaran calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada 2024. Pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024.
Hanya maksimal 30 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam Kantor KPU Sragen. Ini termasuk pasangan calon, keluarga, serta pimpinan partai pengusung. Media massa juga diperbolehkan masuk namun dengan pengaturan tertentu. Rombongan lainnya dapat berada di halaman kantor yang telah disiapkan dengan tenda dan tempat khusus.
Kendaraan rombongan tidak diperbolehkan memasuki halaman kantor KPU. Parkir akan diatur di luar halaman kantor oleh aparat kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan.30 orang yang diizinkan masuk akan mendapatkan kartu tanda pengenal dari KPU dan akan diterima di lantai II Gedung KPU Sragen.
Sesuai aturan terbaru, batasan umur untuk cabup-cawabup adalah minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon, bukan saat pendaftaran atau pelantikan. Penetapan pasangan calon direncanakan pada 22 September 2024.
Bagi yang tidak dapat masuk ke dalam kantor, KPU Sragen menyediakan live streaming melalui layar yang disiapkan di halaman kantor.
KPU Sragen telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No. 8/2024 mengenai pencalonan dalam Pilkada. Peraturan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PPU-XXII/2024 dan No. 70/PPU-XXII/2024.
Untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai harus memenuhi akumulasi perolehan suara sah minimal 7,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024, yang setara dengan 45.937 suara dari total 612.483 suara sah.
Media Gathering Komisioner KPU dengan awak media di Hotel Front One Sragen, Senin (26/8/2024).Foto:iNews/Joko P
Berikut syarat pendaftaran pencalonan cabup dan cawabup Sragen:
1. Mendapatkan rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik minimal 7,5 % (Tujuh koma lima persen) dari akumulasi suara sah pemilu DPRD Kabupaten Sragen = 45.937 (empat puluh lima ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh) suara.
2. Formulir MODEL B.PENCALONAN.PARPOL.KWK Surat Pencalonan dan Kesepakatan Partai Politik Peserta Pemilu/Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dengan Calon Bupati Dan Wakil Bupati
3. Formulir MODEL B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
4. Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten dari SIPOL
Syarat-syarat Calon
1. Surat Pernyataan (formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK)
2. Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
3. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
4. Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
5. Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara
6. Surat keterangan tidak dinyatakan pailit
7. Surat tanda terima laporan kekayaan calon
8. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir
9. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon
10. Tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak
11. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak
12. KTP-el dengan NIK
13. formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK
14. pas foto diri berwarna terbaru
15. naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah
16. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Sumber KPU Sragen.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait