SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.
Kali ini penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Selain mengamankan pelaku, juga disita barang bukti sabu siap edar.
Dalam keterangannya, Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo mengungkapkan, tiga pelaku yang diamankan berinisial BM (48), EW (44), dan YY (23).
"Pengungkapan berawal ketika kami mengamankan pelaku BM, di Jl Melati Raya, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo," kata Ari, Selasa (27/8/2024).
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kembali mengamankan dua pelaku EW dan YY, di sebuah rumah di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Dari para pelaku berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram, sebuah pipet kaca bekas bakar narkotika, sebuah botol bekas terdapat sedotan putih, sebuah sendok dari sedotan putih ujung potong runcing, dan sebuah korek api gas biru yang telah dimodifikasi.
“Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Bagor dimana saat ini sudah masuk DPO.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ari.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait