SOLO,iNewsSragen.id - BPJS Ketenagakerjaan Surakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sragen yang meninggal dunia di Indonesia pasca penempatan karena sakit.
Santunan itu diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Jateng Pujiono, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen Mursito, pada Senin (2/9/2024).
Dalam keterangannya, Teguh mengatakan, PMI yang meninggal dunia tersebut bernama Ardhi Sukowati Lubis warga Sragen. Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Agustus 2023 sd Juli 2024 sebagai PMI.
“Almarhum meninggal dunia di Indonesia maka ahli waris mendapat perlindungan pasca penempatan sebesar Rp 42 juta,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta itu.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan hak almarhum kepada ahli waris berupa JKM sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, dan santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.
"Kehadiran menghaturkan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya mas Ardhi, semoga santunan yang diserahkan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Teguh.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait