Heboh Guru Ngaji di Sragen Cabuli Anak Dibawah Umur Selama Dua Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun

Joko Piroso
Tersangka merupakan guru ngaji dan ustadz di desa wilayah Sumberlawang, Sragen, dalam pemeriksaan polisi Polres Sragen.Foto:iNews/Joko P

Polisi menjelaskan status korban masih pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Sragen. ”Saat ini, ada konseling untuk korban anak,” terangnya.

Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun, pungkasnya.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network