Viral Gegara Jengkel Tak Bisa Nyalip Pengendara Lain, Pria Tembak Ban Mobil di Demak

Sukmawijaya
Tangkapan layar pemobil mengeluarkan pistol dan menembak ban mobil pengendara lain di Jalan Raya Demak. (Foto: iNews)

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena memiliki senjata api ilegal.

Sunarwan dijerat dengan Pasal 406 tentang perusakan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Polisi juga mengamankan pistol dan mobil putih milik pelaku.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network