Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, menyatakan bahwa pelaku ditangkap karena memiliki senjata api ilegal.
Sunarwan dijerat dengan Pasal 406 tentang perusakan, yang ancaman hukumannya mencapai 2 tahun 6 bulan, serta Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Polisi juga mengamankan pistol dan mobil putih milik pelaku.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait