Menurut Dinas Sosial yang ikut melakukan penanganan bayi, bayi akan diserahkan ke pihak kedua keluarga tersangka, karena keluarga mereka mengaku rela menerima dan merawat bayi tersebut dengan baik.
Sementara itu, penemu bayi yang didatangkan ke Polres Grobogan, mendapatkan hadiah dari kapolres berupa sepatu dan uang tunai. Atas perbuatan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, undang-undang perlindungan anak dan pasal percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Joko Piroso