Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Prihantomo, membenarkan adanya pengiriman surat tersebut, namun menekankan bahwa surat itu dikirimkan oleh jasa pengiriman Pos Aja!, bukan oleh Korwil Dinas Pendidikan.
Ia menunjukkan bukti pengiriman berupa map berstempel Pos Aja! dan menyatakan bahwa guru-guru hanya menerima surat tersebut sebagai pihak yang pasif.
Saat ini, temuan ini belum dilaporkan ke Bawaslu atau aparat penegak hukum. Tim Sigit-Suroto memberikan waktu empat hari untuk klarifikasi dan permohonan maaf dari pihak terkait.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait