SUKOHARJO,iNewsSragen.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memastikan kasus penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiy Grogol segera masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tersangka anak berhadapan dengan hukum itu telah lengkap atau P21 setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
"Berkas dikembalikan (ke penyidik Polres Sukoharjo) satu kali untuk dilakukan perbaikan. Baru dinyatakan lengkap (P21) pada, Senin (30/9/2024)," kata Aji saat dikonfirmasi Kamis (3/10/2024).
Setelah dinyatakan lengkap, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibuatkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke PN Sukoharjo agar bisa segera dilaksanakan persidangan.
“Untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri hari ini (Kamis-Red),” terangnya.
Dalam perkara ini, anak yang bakal duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa berinisial MG (15). Ia merupakan senior korban (almarhum AKPW umur 13 tahun asal Solo) di SMPPT Az Zayadiy.
"Untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal primair 80 ayat 3 subsider 80 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," imbuhnya. Jika terbukti bersalah maka MG terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait