Jomblo Harus Tahu, Bimas Islam Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimwin

Nanang SN
Konferensi pers Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di acara ISIM di Solo.Foto:iNews/ Nanang SN

Diketahui, sosialisasi mengenai aturan tersebut sudah dilakukan Ditjen Bimas Islam dengan melibatkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, dan penyuluh Sapa (Salam Pelayanan) KUA sejak awal tahun 2024 hingga akhir Juli lalu.

Setelah periode sosialisasi berakhir, maka bagi catin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sebelum mengikuti Bimwin terlebih dahulu.

"Jadi, (program) Bimwin ini merupakan bagian dari revitalisasi KUA. KUA akan berfungsi secara instrumental untuk mengurangi masalah-masalah keluarga," tegas Kamaruddin.



Editor : Joko Piroso

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network