Setelah melakukan pencarian dan tidak menemukan hasil, ia melapor ke polisi pada malam harinya.
Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta menemukan motor curian di rumahnya.
Wing Yudono, yang merupakan warga Desa Keden, kini menghadapi pasal 362 KUHP tentang pencurian dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kecepatan dan ketelitian polisi dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait