SRAGEN, iNewsSragen.id - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Sragen meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Aula Sukowati Setda Sragen, Senin, (21/10/2024). Peluncuran ini diwajibkan bagi Pemerintah Kabupaten Sragen, karena ketidakpatuhan dapat mengakibatkan pemangkasan dana alokasi umum (DAU).
Aplikasi Srikandi diresmikan oleh Sekretaris Daerah Sragen, Hargiyanto, bersama Kepala Dinas Arpus, I Yusep Wahyudi, dan perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah.
Kabid Kearsipan Dinas Arpus Sragen, Ridwan Adi Sukmono, menjelaskan bahwa Srikandi adalah hasil kolaborasi lintas lembaga, termasuk ANRI dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Aplikasi ini sudah memasuki versi ketiga, dengan fitur yang lebih lengkap dibandingkan aplikasi sebelumnya. Srikandi memfasilitasi surat-menyurat elektronik antar lembaga hingga ke tingkat kecamatan, dengan harapan dapat diperluas hingga desa.
Dengan Srikandi, pengguna dapat mengirim surat ke provinsi, kementerian, dan kecamatan serta membuat dan menandatangani naskah secara elektronik. Peluncuran ini juga menunjukkan penggunaan aplikasi oleh ANRI dan provinsi.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait