PT Sritex Diputuskan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Ini Penyebabnya

Ahmad Antoni
Ilustrasi hakim pengadilan (Foto: Ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsSragen.id - Pengadilan Niaga Kota Semarang telah memutuskan untuk mempailitkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan dari salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan rencana perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah disepakati sebelumnya.

Putusan ini diambil dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid, Rabu (23/10/2024).

Juru Bicara Pengadilan, Haruno Patriadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencakup penunjukan kurator dan hakim pengawas untuk mengelola proses pailit.

Kurator nantinya akan mengatur rapat dengan para debitur untuk membahas langkah selanjutnya.

Sebagai latar belakang, PT Sritex sebelumnya mengajukan PKPU pada Januari 2022 setelah digugat oleh CV Prima Karya.

Namun, setelah beberapa waktu, perusahaan ini kembali menghadapi gugatan dari PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.

Editor : Joko Piroso

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network