BANGKA BELITUNG, iNewsSragen.id - Dua kurir narkoba, Handika alias Dika (26) dan Sien (27), divonis hukuman mati setelah ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok dengan membawa 35,6 kilogram sabu-sabu.
Dalam sidang pada 24 Oktober 2024, Ketua Majelis Hakim, Iwan Gunawan, menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hakim menilai tindakan mereka sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan tidak ada faktor yang meringankan bagi terdakwa.
Editor : Joko Piroso
Artikel Terkait